Selamat Datang Di Blognya Kang Ucup

Selasa, 01 Mei 2012

Kupon Berhadiah di Departemen Store


A. Pendahuluan
Islam mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia   bisa   melakukan   kegiatan-kegiatan   konsumsi   yang  membawa  manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya. Islam telah mengatur jalan hidup manusia lewat al-Qur’an dan al-Hadits, supaya manusia dijauhkan dari sifat yang hina karena prilaku konsumsinya. Perilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjamin kehidupan manusia lebih baik dan sejahtera.
Berdasarkan teori ekonomi, “kepuasan seseorang dalam mengkonsumsi suatu barang dinamakan utility atau nilai guna, kalau kepuasan semakin tinggi maka semakin tinggi pula nilai gunanya, sebaliknya bila kepuasan semakin rendah maka semakin rendah pula nilai gunanya”[1], seorang muslim untuk mencapai tingkat kepuasannya mempertimbangkan beberapa hal, barang yang dikonsumsi tidak haram, termasuk di dalamnya berspekulasi, menimbun barang dan melakukan kegiatan di pasar gelap, tidak mengandung riba dan mem-pertimbangkan zakat dan infaq. Oleh karena itu kepuasan seorang muslim tidak didasarkan atas banyak sedikitnya barang yang bisa dikonsumsi, tetapi didasarkan atas berapa besar nilai ibadah yang didapatkan dari apa yang dilakukannya.
Selanjutnya untuk meningkatkan kepuasan kosumen sebagai upaya menarik minat konsumen terhadap nilai guna, maka produsen sebagai penyedia barang-barang konsumsi memberikan sesuatu sebagai daya tarik konsumen agar mau memenuhi setiap kebutuhan hidup sehari-hari pihak produsen mengadakan berbagai macam upaya untuk melakukan dan memupuk kepercayaan serta keinginan konsumen untuk memenuhi kebutuhannya tersebut, pihak produsen sebagai penyedia barang memberikan berbagai macam hadiah-hadiah bagi konsumen yang berbelanja di suatu perusahaan atau pasar-pasar swalayan dari setiap transaksinya.
Program belanja berhadiah ini pun kerap dilakukan dan diselenggarakan oleh pihak-pihak pengelola tempat-tempat perbelanjaan, baik yang menjual produk-produk perlengkapan sekolah alat kantor dan lainnya, seperti buku tulis, buku cetak, alat-alat tulis dan perlengkapan-perlengkapan untuk belajar mengajar ataupun kantor, maupun yang menjual produk-produk makanan, minuman ataupun kebutuhan rumah tangga lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh toko buku Gramedia, sebagai tempat perbelanjaan yang menjual perlengkapan-perlengkapan tulis-menulis, buku-buku pelajaran maupun alat perkantoran lainnya, pihak perusahaan sebagai pengelola dan pengembangan usaha mereka, sering mengadakan program penarikan kupon berhadiah yang menjanjikan hadiah-hadiah yang menarik bagi para konsumen yang berbelanja di toko buku tersebut, dengan nilai nominal berbelanja tertentu maka pembeli akan diberikan satu lembar kupon yang kemudian akan dilakukan penarikan kupon-kupon yang terkumpul sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara.
Kemudian sama halnya dengan apa yang juga dilakukan oleh tempat-tempat perbelanjaan lainnya seperti Alfa Departemen Store, Artomoro Departemen Store, Hypermart, Indomart, Alfamart, toko buku Fajar Agung dan tempat-tempat berbelanja lainnya yang tergolong sebagai tempat belanja yang modern saat ini. Program-program yang ditawarkan pihak penyelenggara tersebut adalah semata-mata untuk menarik minat belanja konsumen pada perusahaan yang dikelola oleh tiap-tiap tempat perbelanjaan yang ada, termasuk pemasaran barang produksi dari produsen dengan memberikan hadiah-hadiah yang akan diberikan kepada konsumen melalui kupon berhadiah pada setiap akhir tahun. Hal ini dimaksudkan untuk menarik minat konsumen untuk berbelanja dan melakukan transaksi pembelian barang pada perusahaan tersebut. Penarikan hadiah yang ditawarkan tersebut dilakukan dengan cara memberikan kupon berhadiah pada setiap tingkat nominal pembelanjaan tertentu yang dilakukan konsumen pada pasar swalayan tersebut. Kupon berhadiah barang atau uang atas dasar syarat-syarat tertentu yang diterapkan sebelumnya yang diselenggarakan oleh perorangan, lembaga atau badan, baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagang.
M. Ali Hasan menyebutkan, bahwa “kupon ber-hadiah dipersamakan pengertiannya dengan peruntungan nasib, tetapi pengertian yang berkembang dalam masyarakat amat berbeda, apakah termasuk judi atau tidak”[2]. Sedangkan judi (maisir) adalah “permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam suatu majelis”[3]. Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu taruhan dan berhadap-berhadapan. Orang yang bertaruh pasti menghadapi salah satu dua kemungkinan yaitu menang atau kalah, jadi sifat untung–untungan mengadu nasib.
Semua taruhan dengan cara mengadu nasib, yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama sebagaimana firman Allah dalam QS. al-Maidah ayat 90, berbunyi :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Berdasarkan ayat di atas, maka jelaslah bahwa judi termasuk pebuatan keji dan menjadi tugas utama setan untuk menyebarkan kekejian di kalangan umat manusia. Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya “Halal Wal Haram” menyebutkan:

Artinya : “Setiap permainan yang dicampuri judi (taruhan) adalah haram, yaitu setiap permainan yang tidak sunyi dari untung atau rugi (untung-untungan).”[4]
Kemudian bagaimana halnya dengan kupon berhadiah? apakah sama dengan judi atau tidak? hal inilah yang menarik minat penulis untuk mengangkat permasalahan mengenai pemberian hadiah berupa uang atau barang-barang melalui proses penarikan kupon berhadiah yang dikeluarkan pihak-pihak penyelenggara lainnya dalam melakukan penarikan kupon berhadiah seperti halnya pada departemen-departemen store sebagai pihak penyelenggara, apakah dapat disamakan dengan judi atau tidak serta apakah hukumnya menurut ketentuan syara’ atau hukum Islam di dalam tulisan ini?

B. Pembahasan.
1.      Pengertian Kupon Berhadiah.
Kupon berhadiah menurut M. Ali Hasan adalah, “memberikan barang dengan mengundi surat kecil atau karcis (kupon) dan tidak ada tukarannya atas dasar syarat-syarat tertentu yang diterapkan sebelumnya, menang atau kalah sangat bergantung kepada nasib, penyelenggaranya bisa oleh perorangan, lembaga atau badan baik resmi maupun swasta menurut peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk mengumpulkan dana atau propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan”.[5]
Salah satu strategi pemasaran terhadap barang-barang dagangan yang dijual oleh para pedagang agar menarik minat para calon konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan adalah dengan memberikan iming-iming hadiah kepada para calon kunsumen. Hadiah tersebut ada yang diberikan langsung kepada setiap konsumen yang membeli produk dalam jumlah tertentu yang dipasarkan oleh suatu lembaga atau perusahaan tertentu dan ada pula yang diberikan secara diundi, sehingga hanya konsumen yang memenangkan undian yang berhak mendapatkan hadiah. Pemberian hadiah kepada para konsumen yang telah membeli produk-produk yang dipasarkan oleh para pedagang atau perusahaan menimbulkan polemik atau pertanyaan bagi sebagian umat Islam mengenai pembolehannya atau tidaknya pemberian hadiah tersebut menurut hukum Islam.
Menurut Imam Syafi’i, pengertian hadiah adalah “memberikan milik secara sadar yang dilakukan sewaktu hidup karena untuk mengharapkan pahala dan menaruh rasa hormat, pengertian demikian juga bisa dinamakan hibah dan setiap hadiah juga hibah”.[6] Pada dasarnya hadiah tidak berbeda dengan hibah, hanya saja kebiasaannya hadiah itu lebih dimotivasi oleh rasa terima kasih dan kekaguman seseorang. Pada hakekatnya hadiah yang diberikan dapat membedakannya dari niat seseorang yang hendak memberikannya, ringkasnya bila pemberian tersebut (hadiah) seseorang berkehendak dengan pemberiannya kepada pahala akhirat semata, maka didapat disebut sedekah, sedangkan bila tidak bertujuan apapun dari pemberiannya maka disebut hibah, kemudian bila ia bermaksud untuk menaruh suatu penghargaan atau rasa hormat, kasih sayang dan pembalasan yang baik, dari apa yang telah dilakukan seseorang atas perbuatan sesuatu maka disebut dengan hadiah.
Sebagai contoh, suatu perusahaan penjualan produk-produk industri baik industri makanan maupun indusrti tekstil (pakaian) yang biasanya dilakukan oleh pedagang besar seperti pasar swalayan, departemen store, mall, maupun pusat-pusat berbelanjaan lainnya, sering mengadakan penarikan dan pemberian kupon berhadiah yang kemudian pada dekade atau jangka waktu tertentu akan dilakukan penarikan kupon-kupon hadiah yang telah terkumpul guna menentukan pemenang dari hadiah-hadiah yang telah dijanjikan sebelumnya, sebagai rasa terima kasih pihak pedagang kepada konsumen yang telah berbelanja dan juga sebagai propaganda peningkatan pemasaran barang dagangan dan produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan penjualan tersebut.

2.      Hukum Kupon Berhadiah.
Untuk menentukan hukum tentang masalah ini, para ulama sering berbeda pendapat. Hal ini terjadi karena jalan qiyasnya yang juga berbeda. Dari dalil-dalil tersebut, ada yang mengqiyaskannya dengan judi dan ada juga yang mengqiyaskannya dengan halalnya jual-beli. Oleh sebab itu dalam kaidah hukum Islam disebutkan “jika terdapat dua qiyas atau dua dalil selain dari nash-nash yang ada dan belum juga jelas ketentuan keduanya maka diambil mana yang (dikira) adil dalam pengambilan dalil dari keduanya.”
Menurut hemat penulis, meskipun kupon berhadiah merupakan salah satu cara guna mendapatkan suatu hadiah yang dijanjikan sebelumnya, namun dalam konsep pelaksanaannya, kita harus dapat menilai apakah kupon berhadiah tersebut digolongkan kedalam kupon berhadiah yang mengandung unsur judi di dalamnya, seperti halnya togel ataupun yang sejenisnya, maka Islam melarang bagi umatnya untuk berpartisipasi di dalamnya, kemudian jika kupon berhadiah tersebut didapatkan dari jual beli suatu benda yang disertai hadiah, baik secara langsung maupun diundi dengan tujuan agar para konsumen tertarik untuk membeli produk-produk yang dipasarkan atau untuk menarik minat konsumen agar tertarik untuk berbelanja di toko maupun tempat-tempat berbelanja yang menyediakan hadiah bagi para konsumennya adalah sah dan diperbolehkan. Artinya, hadiah yang diberikan melalui pengundian kupon berhadiah yang berlaku sekarang untuk mempromosikan barang-barang dagangan dari produk atau produsen pemasaran dengan cara bermu’amalah adalah diperbolehkan dan bukan termasuk unsur judi, karena pemegang kupon berhadiah itu tidak dirugikan karena kupon didapat dari transaksi mu’amalah (jual beli) yang dilakukan pembeli dari toko atau tempat perbelanjaan lainnya.
Di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275, Allah menjelaskan, “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”, dan di dalam suarat an-Nisa’ ayat 29, juga dijelaskan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”. Kedua ayat ini menunjukkan betapa Allah sangat menghalalkan jual-beli yang di dasarkan pada azaz saling meridhoi dan dengan jalan apapun juga, termasuk memberikan iming-iming hadiah asalkan tidak diikuti oleh al-kadzbu atau dusta, bahkan Allah membedakan mana yang jual-beli dan mana yang riba (sesuatu yang merugikan). Berdasarkan ayat-ayat ini para ulama Indonesia melalui lembaga fatwanya Majelis Ulama Indonesia (MUI), kemudian Lembaga Bahtsul Masa’il NU dan Lembaga Tarjih Muhammadiyah berijma’, bahwa penarikan kupon berhadiah  yang ada di dalam pelaksanaan jual beli adalah boleh, dengan artian bahwa praktek perniagaan yang disertai dengan hadiah adalah sah asalkan telah mencukupi syarat-syarat jual beli dan hadiahnya pun halal karena tidak terdapat untung rugi dalam hadiah itu, maka hal tersebut tidak termasuk judi sebagaimana yang diharamkan oleh agama, karena defenisi judi adalah, setiap permainan yang mengandung persyaratan di mana ada yang kalah dan mesti ada sesuatu keuntungan bagi yang menang, yang kalah pasti menanggung kerugian.
Hal ini sesuai dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana apabila akan berpergian maka beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, siapa di antara mereka yang keluar baginya, maka itulah yang diajak pergi bersamanya. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam pembahasan fiqhnya, hal ini dikenal dengan sebutan al-ju’al atau sayembara yang dalam tataran praktik bisa berbentuk pemberian hadiah bagi orang yang menemukan barang yang hilang atau melakukan hal tertentu. Dan al-ju’al adalah mu’amalah mudah. Meski beberapa bentuk judi juga menggunakan undian, namun ada perbedaan antara al-maisir/al-qimar dengan al-ju’al. Di dalam al-maisir ada taruhan dari peserta sedang al-ju’al tidak menggunakan taruhan. Namun kejelasan tentang hal ini perlu diketahui bahwa hal ini merupakan bagian dari hukum bermu’amalah, di mana terdapat kaidah hukum ;
Artinya : “dasar setiap sesuatu (pekerjaan) adalah boleh, sampai ada dalil (petunjuk) yang yang mengaharamkannya.”
Dan Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;
Artinya : “Kaum muslimin bertransaksi sesuai dengan syarat-syaratnya selama tidak dihalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.”
Oleh sebab itulah, maka dapat diketahui bahwa undian berhadiah sifatnya memang untung‑untungan, akan tetapi yang menjadikan undian menjadi haram adalah jika terdapat unsur judi yakni adanya harta yang dipertaruhkan. Dalam kasus undian berhadiah, ia sangat mungkin mengandung judi tapi bisa pula tidak. Secara rinci dapat dijelaskan dua kemungkinan tersebut :

1.      Harga produk menjadi naik dengan adanya undian. Misalnya, sebuah perusahaan menyelenggarakan undian pada produk A. Akan tetapi dengan adanya undian tersebut, harga produk A bertambah, atau mungkin harga tetap tetapi kuantitas­-kualitasnya dikurangi hingga tidak sesuai harganya. Hal ini, adalah haram dan termasuk perjudian. Sebab, ada harta yang dipertaruhkan dan hadiah yang diperoleh kemungkinan besar berasal dari keuntungan harga barang yang telah ditambah.
2.      Harga barang tidak naik. Kebanyakan undian berhadiah memang tidak disertai kenaikan harga produk. Undian tersebut hanyalah usaha persuasif dari produsen untuk meningkatkan daya beli konsumen. Dan mengikuti undian semacam ini adalah boleh. Sebab, saat membeli produk yang terdapat undian tersebut, jumlah uang yang dikeluarkan memang sebanding dengan nilai barang yang dibeli. Menang atau tidak, pembeli tidak dirugikan. Akan tetapi jika tujuan membeli produk tersebut hanya agar bisa mendapat kupon dan menambah kesempatan dalam memperoleh hadiah, hal ini tidak dibolehkan. Contohnya, seseorang membeli permen A sekian banyak hanya agar bisa memperoleh kupon hadiah. Sedang sebenarnya ia sendiri tidak butuh dengan permen tersebut. Maka hal ini tidak dibenarkan karena ter­masuk perbuatan boros dan membuang harta sia-sia. Sedang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya menyia-nyiakan hartanya. Apalagi jika untuk mengikutinya, peserta undian harus mengeluarkan biaya tambahan berupa pengiriman pos.

C. Kesmipulan.
Kesimpulan hukum mengikuti undian berhadiah tersebut adalah boleh dengan syarat harga produk yang dibeli tidak naik lantaran ada undian dan tujuan membeli barang tersebut. Artinya tidak ada undian pun, barang tersebut tetap masuk dalam daftar barang yang akan dibeli.


[1] Sudarsono Heri, Konsep Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), h. 169
[2] M.Ali Hasan, Masailul Fiqhiyah, Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), h. 99
[3] Ibrahim Husen, Apa Judi Itu ?, (Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah, 1987), h. 2
[4] Yusuf  Qardhawi, al-Halal  Wa al-Haram, (Beirut: Al-Maktabah Al-Islam, 1978), h. 112
[5] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, t.th.), h. 99
[6] Abdurahman al-Jaziri, Kitab Fiqih ‘ala Mazhabil Arba’ah, (Beirut: Darul Kitab al-Ilmiah, 1990), Jilid. 3, h. 252


Tidak ada komentar:

Posting Komentar